Soekarno minta lagu "Terang Bulan" diserahkan pada Malaysia

Posted by the past | Posted in | Posted on

0

Solo (ANTARA News) - Ahli waris pencipta lagu "Terang Bulan", Aden Bahri, mengungkapkan, Presiden Soekarno meminta ayahnya, Saiful Bahri, untuk menyerahkan lagu "Terang Bulan" kepada Malaysia.

"Mantan Presiden Soekarno meminta penyerahan lagu itu pada awal 1960-an," kata Aden Bahri di Solo, Jateng, Rabu.

Hal tersebut, lanjutnya, dikuatkan berdasarkan keterangan salah seorang saksi kejadian tersebut yang juga merupakan teman satu grup ayahnya di Orkes Studio Djakarta, Soebroto.

"Pak Broto yang berada di lokasi kejadian saat itu mengakui hal yang sama," katanya.

Mengenai tuntutan pihak keluarga Saiful Bahri, dia mengatakan, pihak keluarga meminta Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga dalam melindungi lagu "Terang Bulan", yang juga menjadi salah satu aset budaya Indonesia.

"Pemerintah harus lebih tegas dan bersikap lebih keras dalam melindungi seluruh aset budaya Indonesia, termasuk lagu yang diciptakan ayah saya," kata Aden Bahri yang sekarang tinggal di Jakarta.

Sementara itu, mantan anggota Orkes Studio Djakarta, Soebroto mengatakan, mantan Presiden Soekarno meminta Saiful Bahri untuk menyerahkan lagu "Terang Bulan" antara 1961 hingga 1962, "Seingat saya saat itu adalah perayaan HUT Republik Indonesia,".

Dia mengatakan, kalimat yang diucapkan Soekarno ketika itu, "Ful, kasih saja lagu itu ke Malaysia. Mereka belum punya lagu kebangsaan,".

"Saat itu yang menjadi saksi tidak hanya saya, tetapi banyak. Dr. Johannes Leimena menjadi saksi yang masih saya ingat," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, dia sudah tidak ingat siapa lagi yang menjadi saksi kejadian tersebut.

"Yang jelas, pesan Soekarno sangat jelas terdengar karena saya hanya berjarak sepuluh meter dari pembicaraan antara Soekarno dan Saiful Bahri," kata Soebroto.

Pernyataan yang disampaikan Soebroto tersebut saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya dan dihadapkan dengan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa kemerdekaan Malaysia terjadi pada 31 Agustus 1957.

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Lokananta, Ruktiningsih mengatakan, perusahaan rekaman Lokananta menyerahkan rekaman lagu "Terang Bulan" yang sudah digandakan.

"Kami berharap rekaman lagu tersebut dapat dipergunakan oleh Aden untuk mengurus hak-haknya sesuai dengan pengakuannya sebagai ahli waris pencipta lagu tersebut," katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini Lokananta yang menjadi perusahaan yang merekam dan menggandakan lagu "Terang Bulan" tidak memiliki catatan mengenai pencipta lagu tersebut.

"Jika pengakuan pihak ahli waris terbukti, kami akan mencatat nama Saiful Bahri ke dalam data pencipta lagu yang ada di perusahaan ini," kata Ruktiningsih.(*)

Comments (0)

Posting Komentar