Syarat Masuk keanggotaan tentara PETA 1940

Posted by the past | Posted in | Posted on

0


Pada tanggal 3 Oktober 1943 Letnan Jendral Kumakichi Harada mengumumkan pembentukan PETA melalui Peraturan Pemerintah (Osamu Seeree) no. 44 pasal 1 mengenai pembentukan Jawa Booei Giyuugun. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat permohonan pembentukan tentara sukarela oleh Gatot Mangkoepraja.

Seluruh anggota Peta, seperti yang terdapat dalam pasal 2, adalah orang Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam pengumuman mengenai Jawa Booei Giyuugun butir pertama.



Osamu Seirei No. 44

Tentang pembentoekan pesoekan soeka-rela oentoek membela Tanah Djawa



Pasal 1

Mengingat semangat jang berkobar-kobar serta djoega memenoehi keinginan jang sangat dari 50 djoeta pendoedoek di Djawa, jang hendak membela tanah airnja dengan sendiri, maka balatentara Dai Nippon membentoek Tentara Pembela Tanah Air, jakni pasoekan soeka-rela oentoek membela Tanah Djawa dengan pendoedoek asli, ialah berdiri atas dasar tjita-tjita membela Asia Timoer Raja bersama.



Pasal 2

Pasoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air ini, dibentoek dengan pendoedoek asli jang memadjoekan diri oentoek kewadjiban membela tanah airnja, dan ditempatkan di dalamnja sedjoemlah opsir Nippon sebagai pendidik.



Pasal 3

Pesoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air termasoek di bawah pimpinan Saikoo Sikikan dan wadjib menerima perintahnya.



Pasal 4

Pasoekan soeka-rela Tentara Pembela Tanah Air ini haroes insaf akan tjita-tjita dan kepentingan pekerdjaan pembela tanah air, serta wadjib toeroet membela tanah airnja di dalam Syuu masing-masing terhadap negeri sekoetoe, di bawah pimpinan Balatentara Dai Nippon.



Atoeran Tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlaku pada hari dioemoemkan.



Djakarta, tanggal 3, boelan 10

Tahoen Syoowa 18 (2603)



Saikoo Sikikan[1]



Kedudukan organisasi Peta adalah dibawah pimpinan langsung dari Saikoo Shikikan, dan lepas dari badan pemerintahan maupun badan lainnya. Hal ini dijelaskan kembali dalam “Penjelasan Oendang-oendang pasal 3”:



Begitoe joega halnja dengan Tentera Pembela Tanah Air jang akan disoesoen di Djawa. Pasoekan soeka-rela itoe haroes ada dibawah pimpinan langsoeng dari Saikoo Sikikan, berdiri sendiri terpisah dari badan pemerintahan atau badan-badan lain.[2]



Syarat untuk menjadi anggota PETA sesuai dengan koran Djawa Baroe tanggal 15 Oktober 1943 dikemukakan sebagai berikut:



(1) Syarat sebagai opsir:

a. Riwayat pendidikan tidak diperhatikan, memiliki jiwa kepemimpinan.

b. Berpikiran sehat dan memiliki semangat teguh.

c. Berbadan tegap dan kuat.

d. Umur tidak diperhatikan tetapi untuk opsir dengan pangkat letnan 1 dan letnan 2 harus berumur di bawah 30 tahun.

(2) Syarat untuk menjadi opsir rendah dan serdadu:

a. Riwayat pendidikan tidak diperhatikan, tetapi memiliki badan tegap dan kuat.

b. Berumur kurang dari 25 tahun, dan belum menikah dan belum memiliki anak.



ternyata untuk menjadi tentara PETA ada aturannya juga, berarti tidak semua pemuda Indonesia bisa jadi tentara PETA waktu itu

Comments (0)

Posting Komentar